Presiden Jokowi resmi menghapus ketentuan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut secara resmi diundangkan dan diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun apa saja perbedaan IMB dan PBG?
Secara definisi, IMB dan PBG adalah izin kepada pemilik untuk membangun gedung baru, mengubah baik memperluas atau mengurangi, hingga merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus.Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Opsi ini tidak ada dalam IMB. Sebelumnya aturan izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi. Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan untuk lebih dari satu fungsi.
“Bangunan gedung dengan fungsi campuran didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” Pasal 7 ayat 1 PP 16/2021.Walaupun fungsinya boleh campuran, pemilik tetap melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi didalamnya.
“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenakan sanksi administratif,” ungkap Pasal 12 ayat 1.
Pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung semua sanksinya berupa peringatan tertulis.Perbedaan yang lain yaitu IMB memberi beberapa syarat bangunan yaitu pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.Berbeda dengan IMB, di PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa.
Yang perlu di garis bawahi adalah baik IMB maupun PBG, disaat bangunan dibangun keduanya sama-sama mengatur soal perlunya pengawasan konstruksi. Begitu juga soal perlunya pemeliharaan, perawatan, hingga pelestarian bangunan ketika sudah terbangun.Dalam pembongkaran bangunan ketentuannya pun sama. Bedanya, di IMB tidak ada ketentuan perihal pasca pembongkaran, sementara di PBG ada.Hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran di ketentuan PBG adalah soal pengelolaan limbah material, limbah bangunan, hingga upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran.
Pada tahun 2023, peraturan terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan bangunan gedung (PBG) di Indonesia tetap menjadi perhatian utama dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur. Baik IMB maupun PBG merupakan bagian integral dari proses perizinan yang harus diikuti oleh individu atau perusahaan yang ingin membangun struktur baru. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur dan mengawasi pembangunan untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, IMB dan PBG memiliki perbedaan yang penting. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara IMB dan PBG serta pentingnya memahami kedua regulasi ini sebelum memulai proses pembangunan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, biasanya melalui dinas terkait di tingkat kabupaten atau kota, untuk mengizinkan pembangunan suatu bangunan atau struktur tertentu. IMB bertujuan untuk mengatur dan mengawasi pembangunan agar sesuai dengan tata ruang, peruntukan lahan, dan standar keselamatan yang berlaku. Proses pengajuan IMB melibatkan penyusunan rencana bangunan yang mencakup detail teknis seperti desain, struktur, dan fasilitas bangunan.
Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
PBG, di sisi lain, lebih berkaitan dengan perizinan untuk pembangunan gedung-gedung tertentu, terutama yang memiliki kompleksitas tinggi seperti gedung perkantoran, apartemen, atau pusat perbelanjaan. PBG melibatkan lebih banyak aspek teknis, termasuk perencanaan struktural, sistem pengamanan kebakaran, sistem listrik, dan berbagai faktor lain yang memastikan kelayakan dan keselamatan gedung. PBG biasanya melibatkan proses yang lebih panjang dan lebih rinci daripada IMB karena kompleksitas proyek yang lebih besar.
Perbedaan Utama IMB dan PBG
-
Lingkup Regulasi:
- IMB meliputi izin pembangunan untuk berbagai jenis struktur, termasuk bangunan rumah, ruko, dan struktur lainnya.
- PBG berfokus pada perizinan bangunan gedung yang lebih besar dan kompleks seperti perkantoran, perumahan vertikal, dan pusat perbelanjaan.
-
Kompleksitas Proses:
- PBG cenderung memiliki proses yang lebih kompleks karena melibatkan banyak aspek teknis seperti perencanaan struktural, tata letak gedung, sistem keselamatan, dan lain-lain.
- IMB umumnya memiliki proses yang lebih sederhana dengan penekanan pada peruntukan lahan dan kesesuaian rencana bangunan dengan tata ruang setempat.
-
Wewenang dan Penyelenggara:
- IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti dinas tata ruang atau dinas perizinan setempat.
- PBG seringkali melibatkan instansi yang lebih spesifik seperti Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), Dinas Pemadam Kebakaran, dan lain-lain.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara IMB dan PBG sangat penting bagi siapa pun yang ingin memulai proses pembangunan di Indonesia pada tahun 2023. Kedua izin ini memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan mematuhi standar keselamatan, tata ruang, dan aspek teknis lainnya. IMB berfokus pada izin pembangunan umum, sementara PBG lebih ditujukan untuk bangunan gedung yang lebih kompleks. Dalam hal apapun, konsultasikan dengan ahli perizinan atau profesional yang berpengalaman dalam hal ini untuk memastikan bahwa semua prosedur perizinan dipatuhi dengan benar.
(Jangan lupa buat baca artikel tentang perizinan yang lain : Syarat Pengurusan IPLC)